Di Facebook

Tentang Kami

A.P.I AL FADHLUA.P.I AL FADHLU.Pondok Pesantren Asrama Pendidikan Islam Al Fadhlu adalah Pondok Pesantren yang masih menerapkan metode pendidikan ala salaf namun berpijak dan berprinsip pada "AL MUHAFAZHOTU 'ALAL QADIMISH SHALIH WAL AKHDZU BIL JADIDIL ASHLAH"(Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan) sebagai mottonya ......



AL FADHLU, A.P.I.
Pancuran,Kandangan,Bawen
50661 Semarang,Jateng
A.P.I AL FADHLU
alfadhu@gmail.com
P: (+62) 8813739848
Kontak Kami

Al fadhlu Blog Artikel

Belajar islam dan sufisme



Mandi Itu Ibadah

Mandi ialah menyampaikan air ke seluruh tubuh. Mandi itu dasarnya mubah. Namun, dalam keadaan tertentu, mandi bisa menjadi wajib atau sunnah.

Kondisi yang menyebabkan mandi menjadi wajib antara lain adalah bersetubuh, keluar air mani, nifas, haidh, meninggal dunia bukan karena mati syahid.

Mereka yang berhadats besar tidak dapat melaksanakan shalat, thawaf, membaca al-Qur`an, memegang al-Qur`an (bukan karena darurat), dan berdiam diri di Masjid sebelum mereka mandi untuk mengangkat hadats besar tersebut. Sedangkan wanita yang haidh atau nifas, maka mereka tidak boleh “didatangi” suaminya hingga mereka suci dari haidh atau nifas.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah. [QS. Al-Maidah: 6]

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. [QS. Al-Baqarah: 222]

Ketika berhadats besar, ummat Islam diwajibkan mandi dengan niat mengangkat hadats besar. Rukun mandi wajib itu ada dua, yaitu berniat mengangkat hadats besar dan menyampaikan air yang suci lagi mensucikan ke seluruh tubuh dari kepala hingga kaki. Dan perhatikanlah agar air itu sampai ke kulit kepala, lubang telinga (terutama yang dapat dijangkau kelingking), pusar, bagian belakang telinga, dan lipatan-lipatan pada persendian.

Saat mandi, air tak boleh bercampur dengan sabun atau pun shampoo, karena keduanya dapat menghilangkan kesucian air. Jika dikehendaki, maka gunakanlah sabun dan shampoo itu setelah selesai meratakan air ke seluruh tubuh, yaitu setelah sah mandi wajib tersebut dan terangkatlah hadats besar dan hadats kecil.

Tetapi jika ketika mandi dengan sabun itu menyentuh qubul atau dubur, maka ia harus berwudhu ketika hendak sholat. Adapun jika tidak menyentuh qubul atau dubur ketika mandi setelah mandi wajib itu, maka ia tidak perlu berwudhu hingga ia jelas-jelas berhadats kecil. Adapun menyentuh kemaluan ketika mandi wajib itu tidak menyebabkan hadats kecil.

Jika Anda menggunakan sabun atau shampoo sebelum mandi wajib, maka pastikan busanya itu benar-benar bersih sebelum Anda mulai mandi wajib. Sehingga air yang mengalir itu benar-benar air muthlaq yang tidak berubah baunya, warnanya, dan rasanya.

Mandi Sebelum Sholat Jum’at

Adapun mandi itu disunnahkan dalam beberapa kondisi. Di antara mandi yang sunnah adalah mandi sebelum sholat Jum’at. Waktunya boleh dilakukan setelah masuk waktu shubuh sebelum masuk waktu zhuhur.

Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jum’at maka hendaknya dia mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Salman Al-Farisi ra dia berkata: Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari jumat lalu berwudhu semaksimal mungkin, memakai minyak (pada rambutnya), dan memakai wewangian di rumahnya, lalu dia keluar rumah menuju masjid, dan dia tidak memisahkan antara dua orang (dari tempat duduk keduanya), kemudian dia mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya dan dia diam ketika imam berkhutbah. Tidaklah dia mengerjakan semua itu kecuali akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’at itu dengan Jum’at depannya.” (HR. Bukhari)

Dari Samurah bin Jundub ra dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu pada hari jumat maka itu baik, dan barangsiapa yang mandi -pada hari jumat- maka mandi itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, An-Nasai)

Mandi sebelum sholat Jum’at ini bukanlah untuk mengangkat hadats besar. Jika seseorang sedang berhadats besar, lalu mandi wajib setelah masuk waktu shubuh, maka mandinya itu bukan hanya mengangkat hadats besar, tetapi sudah bisa dikatakan mandi sebelum sholat Jum’at. Jadi, dia mendapat pahala keduanya. Dan jika ia mau mengulangi mandi lagi beberapa saat sebelum zhuhur, silahkan saja. Itu juga berpahala dan lebih utama.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” [Majmu' Syarh Al Muhadzdzab juz' 1 hlm. 326] Beliau juga berkata, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.” [Majmu' Syarh Al Muhadzdzab juz' 4 hlm. 536]

Mandi Sebelum Sholat ‘Id

Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata: Rasulullah SAW biasa mandi pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha. [HR. Ibnu Majah]

Seseorang pernah bertanya kepada Sayyidina ‘Ali ra mengenai mandi. Sayyidina ‘Ali menjawab, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Orang tadi berkata, “Bukan. Maksudku, manakah mandi yang dianjurkan?” Sayyidina ‘Ali menjawab, “Mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arofah, hari Idul Adh-ha dan Idul Fithri.” [HR. Baihaqi]

Mandi sunnah ini waktunya dari pertengahan malam hari raya hingga terbit matahari. Adapun sholat hari raya dilakukan setelah terbit matahari sebelum masuk waktu dhuha.

Mandi Ketika Ihrom untuk Hajji atau Umroh

Zaid bin Tsabit ra berkata bahwa ia melihat Nabi SAW melepas pakaian beliau yang dijahit, lalu beliau mandi (sebelum memakai pakaian ihram, yaitu kain yang tak berjahit). [HR. Tirmidzi]

Mandi setelah Memandikan Mayyit

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Setelah memandikan mayit, maka hendaklah mandi dan setelah memikulnya, hendaklah berwudhu.” [HR. Tirmidzi]

Mandi Setiap Hari

Masih banyak lagi mandi yang disunnahkan yang tidak dijelaskan di sini. Lalu bagaimana dengan mandi setiap hari? Apakah ia bisa menjadi ibadah?

Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan Sayyidina Umar bin Al-Khathab ra, bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya.”

Ketahuilah bahwa Allah menyukai kebersihan. Allah menyuruh kita untuk membersihkan pakaian kita yang lahir dan yang bathin. Allah juga menyuruh kita untuk mandi dan berwudhu. Allah menyukai kebersihan dan kesucian. Mandi itu dapat membersihkan kita dari daki dan kotoran serta bibit penyakit yang menempel pada tubuh kita. Mandi juga dapat menyegarkan tubuh hingga lebih semangat untuk beribadah. Mandi dapat membantu kita untuk beribadah kepada Allah.

Kemudian, mandi itu dapat menghilangkan bau badan kita yang mungkin mengganggu orang lain. Jika memindahkan duri yang dapat mengganggu pengguna jalan itu merupakan ibadah, maka mandi dan memakai wewangian untuk menghilangkan bau badan yang dapat mengganggu orang di dekat kita juga merupakan ibadah.

Jika kita mandi setiap hari dengan niat menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh dan untuk menghilangkan bau badan karena Allah, maka mandi kita yang seperti itu juga berpahala. Maka disunnahkan pula untuk mandi sebelum ke pertemuan yang baik, seperti akan sholat berjama’ah, ke majlis ta’lim, dsb.

Ibadah itu tidak terbatas hanya pada syi’ar-syi’ar yang biasa dikenal. Setiap amal yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan apa-apa yang dapat membantu qurbah itu juga merupakan ibadah. Maka jangan terlalu ceppat mencap bid’ah dholalah terhadap suatu amalan.

Menurut riwayat Abu Nu’im pula, bahwa Imam Baihaqi menjelaskan bahwa Imam Syafi’i pernah berkata, “Pekerjaan yang baru itu ada pekerjaan yang menentang atau berlainan dengan Al-Qur`an, sunnah, atsar dan ijma, ini dinamakan bid’ah dholalah; dan ada pula pekerjaan keagamaan yang baru yang baik, yang tidak menentang salah satu yg disebutkan di atas, adalah bid’ah juga, tetapi tidak tercela.” [Fathul Bari juz' 17 hlm. 10]

Jadi, selama pekerjaan itu adalah pekerjaan yang ihsan, tidak bertentangan dengan Al-Qur`an, sunnah, atsar dan ijma, diniatkan untuk mencari ridha Allah, maka pekerjaan itu termasuk ibadah. Wallahu a’lam.


Item Mandi Itu Ibadah
Rating 5 / 5
Reviewer A.P.I AL FADHLU
Date 8/02/2012
Description
Summary Mandi ialah menyampaikan air ke seluruh tubuh. Mandi itu dasarnya mubah. Namun, dalam keadaan tertentu, mandi bisa menjadi wajib atau sunnah...

Tentang Kami

author picture

A.P.I AL FADHLU : Asrama Pendidikan Islam Al Fadhlu adalah Pondok Pesantren yang masih menerapkan metode pendidikan ala salaf namun berpijak dan berprinsip pada "AL MUHAFAZHOTU 'ALAL QADIMISH SHALIH WAL AKHDZU BIL JADIDIL ASHLAH"(Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan) sebagai mottonya. Ikuti kami juga di G+ @ A.P.I AL FADHLU .

: 0 Tidak ada komentar ...

Posting Komentar ANDA

Komentar Anda adalah bagian dari Shilaturrahim ... :-)