Cakupan Ibadah
A.P.I AL FADHLU / 8/02/2012 / Fiqih
Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk. Di dalam syara’, ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
1. Ibadah ialah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para rasulNya.
2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3. Ibadah ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Subhannahu wa Ta’ala , baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang batin. Ini adalah definisi ibadah yang paling lengkap.
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan.
Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (Adz-Dazariyat: 56-58)
Allah Subhannahu wa Ta’ala memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkannya; karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka mereka menyembahNya sesuai dengan aturan syari’atNya.
Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang menyembahNya tetapi dengan selain apa yang disyari’at-kanNya maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan siapa yang hanya menyembahNya dan dengan syari’atNya, maka dia adalah muk-min muwahhid (yang mengesakan Allah).
Ibadah itu banyak macamnya. Ia mencakup semua macam ketaatan yang nampak pada lisan, anggota badan dan yang lahir dari hati. Seperti dzikir, tasbih, tahlil dan membaca Al-Qur’an; shalat, zakat, puasa, haji, jihad, amar ma’ruf nahi mungkar, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil. Begitu pula cinta kepada Allah dan RasulNya, khasyyatullah (takut kepada Allah), inabah (kembali) kepadaNya, ikhlas kepadaNya, sabar terhadap hu-kumNya, ridha dengan qadha’-Nya, tawakkal, mengharap nikmatNya dan takut dari siksaNya.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. [QS. An-Nahl: 90]
Ayat ini menjelaskan bahwa berbuat adil, berbuat ihsan, dan memberi kepada kaum kerabat itu merupakan ibadah. Adapun segala macam perbuatan keji, perbuatan munkar, dan permusuhan merupakan pelanggaran.
Dikatakan oleh Imam Ibn Rajab, dalam Jami’ul ’Ulum wal Hikam, bahwa dengan munculnya ayat ini sudah cukup memberi perintah semua hal yang baik-baik. Apakah itu diajarkan oleh Sang Nabi saw atau belum diajarkan. Semua hal yang baik sudah diperintahkan oleh ayat itu dan semua hal yang buruk sudah dilarang oleh ayat itu. Semua hal yang baik diperintah di situ, selama tidak bertentangan dengan syari’ah dan sunnah Nabiyuna Muhammad saw. semuah hal yang buruk sudah dilarang. Jadi kalau zaman sekarang seseorang berkata hal-hal seperti maulid dan hal-hal yang baru di zaman sekarang dikatakan bid’ah munkarah, maka fatwa yg demikian itu tidak bisa diterima begitu saja, karena semua hal yang baik sudah diperintah oleh Allah melalui ayat tersebut.
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. [QS. Al-A'raf: 157]
Rasul itu menyuruh kita mengerjakan yang ma’ruf dan melarang kita dari mengerjakan yang munkar. Segala amal yang ma’ruf itu merupakan ibadah berdasarkan dalil ini. Maka jelaslah, bahwa segala apa-apa yang baik yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan ia itu adalah untuk qurbah atau membantu qurbah, maka ia merupakan ibadah kepada Allah.
Jadi, ibadah mencakup seluruh tingkah laku seorang mukmin jika diniatkan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) atau apa-apa yang membantu qurbah. Bahkan adat kebiasaan (yang mubah) pun bernilai ibadah jika diniatkan sebagai bekal untuk taat kepada-Nya. Seperti tidur, makan, minum, jual-beli, bekerja mencari nafqah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika disertai niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah yang berhaq mendapatkan pahala. Karenanya, tidaklah ibadah itu terbatas hanya pada syi’ar-syi’ar yang biasa dikenal. Wallahu a’lam.
1. Ibadah ialah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para rasulNya.
2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3. Ibadah ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Subhannahu wa Ta’ala , baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang batin. Ini adalah definisi ibadah yang paling lengkap.
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan.
Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (Adz-Dazariyat: 56-58)
Allah Subhannahu wa Ta’ala memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkannya; karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka mereka menyembahNya sesuai dengan aturan syari’atNya.
Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang menyembahNya tetapi dengan selain apa yang disyari’at-kanNya maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan siapa yang hanya menyembahNya dan dengan syari’atNya, maka dia adalah muk-min muwahhid (yang mengesakan Allah).
Ibadah itu banyak macamnya. Ia mencakup semua macam ketaatan yang nampak pada lisan, anggota badan dan yang lahir dari hati. Seperti dzikir, tasbih, tahlil dan membaca Al-Qur’an; shalat, zakat, puasa, haji, jihad, amar ma’ruf nahi mungkar, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil. Begitu pula cinta kepada Allah dan RasulNya, khasyyatullah (takut kepada Allah), inabah (kembali) kepadaNya, ikhlas kepadaNya, sabar terhadap hu-kumNya, ridha dengan qadha’-Nya, tawakkal, mengharap nikmatNya dan takut dari siksaNya.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. [QS. An-Nahl: 90]
Ayat ini menjelaskan bahwa berbuat adil, berbuat ihsan, dan memberi kepada kaum kerabat itu merupakan ibadah. Adapun segala macam perbuatan keji, perbuatan munkar, dan permusuhan merupakan pelanggaran.
Dikatakan oleh Imam Ibn Rajab, dalam Jami’ul ’Ulum wal Hikam, bahwa dengan munculnya ayat ini sudah cukup memberi perintah semua hal yang baik-baik. Apakah itu diajarkan oleh Sang Nabi saw atau belum diajarkan. Semua hal yang baik sudah diperintahkan oleh ayat itu dan semua hal yang buruk sudah dilarang oleh ayat itu. Semua hal yang baik diperintah di situ, selama tidak bertentangan dengan syari’ah dan sunnah Nabiyuna Muhammad saw. semuah hal yang buruk sudah dilarang. Jadi kalau zaman sekarang seseorang berkata hal-hal seperti maulid dan hal-hal yang baru di zaman sekarang dikatakan bid’ah munkarah, maka fatwa yg demikian itu tidak bisa diterima begitu saja, karena semua hal yang baik sudah diperintah oleh Allah melalui ayat tersebut.
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. [QS. Al-A'raf: 157]
Rasul itu menyuruh kita mengerjakan yang ma’ruf dan melarang kita dari mengerjakan yang munkar. Segala amal yang ma’ruf itu merupakan ibadah berdasarkan dalil ini. Maka jelaslah, bahwa segala apa-apa yang baik yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan ia itu adalah untuk qurbah atau membantu qurbah, maka ia merupakan ibadah kepada Allah.
Jadi, ibadah mencakup seluruh tingkah laku seorang mukmin jika diniatkan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) atau apa-apa yang membantu qurbah. Bahkan adat kebiasaan (yang mubah) pun bernilai ibadah jika diniatkan sebagai bekal untuk taat kepada-Nya. Seperti tidur, makan, minum, jual-beli, bekerja mencari nafqah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika disertai niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah yang berhaq mendapatkan pahala. Karenanya, tidaklah ibadah itu terbatas hanya pada syi’ar-syi’ar yang biasa dikenal. Wallahu a’lam.
Item | Cakupan Ibadah |
Rating | 5 / 5 |
Reviewer | A.P.I AL FADHLU |
Date | 8/02/2012 |
Description | |
Summary | Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk. Di dalam syara’, ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya... |
Pada
8/02/2012
8/02/2012
Tentang Kami
A.P.I AL FADHLU : Asrama Pendidikan Islam Al Fadhlu adalah Pondok Pesantren yang masih menerapkan metode pendidikan ala salaf namun berpijak dan berprinsip pada "AL MUHAFAZHOTU 'ALAL QADIMISH SHALIH WAL AKHDZU BIL JADIDIL ASHLAH"(Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan) sebagai mottonya. Ikuti kami juga di G+ @ A.P.I AL FADHLU .
Langganan Artikel Lewat Email
Silahkan isi formulir di bawah ini
Langganan artikel terbaru dari kami langsung dikirim ke em@il anda gratis.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
: 0 Tidak ada komentar ...
Posting Komentar ANDA
Komentar Anda adalah bagian dari Shilaturrahim ... :-)