Di Facebook

Tentang Kami

A.P.I AL FADHLUA.P.I AL FADHLU.Pondok Pesantren Asrama Pendidikan Islam Al Fadhlu adalah Pondok Pesantren yang masih menerapkan metode pendidikan ala salaf namun berpijak dan berprinsip pada "AL MUHAFAZHOTU 'ALAL QADIMISH SHALIH WAL AKHDZU BIL JADIDIL ASHLAH"(Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan) sebagai mottonya ......



AL FADHLU, A.P.I.
Pancuran,Kandangan,Bawen
50661 Semarang,Jateng
A.P.I AL FADHLU
alfadhu@gmail.com
P: (+62) 8813739848
Kontak Kami

Al fadhlu Blog Artikel

Belajar islam dan sufisme



Air Dua Qullah

Dari Abu Umamah Al-Bahili ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatupun kecuali apabila berubah baunya, rasanya, atau warnanya.” (HR. lbnu Majah dan didha’ifkan oleh Abu Hatim)

Dan diriwayatkan Baihaqi: “Air itu suci mensucikan kecuali bila berubah baunya, rasanya atau warnanya karena najis yang menimpanya.”

Hadits di atas menerangkan bahwa air itu suci mensucikan dan tidak dapat menjadi najis karena sesuatu kecuali bila berubah bau, rasa, atau warnanya.

Jika air tidak berubah baunya, rasanya, atau warnanya, maka ia tetap suci mensucikan. Namun dalam madzhab Syafi’i ada tambahan syarat, yaitu air tersebut haruslah minimal 2 qullah (sekitar 216 liter). Jika kurang dari 2 qullah, maka menjadi najis; walau pun tidak berubah warnanya, baunya, atau rasanya. Pendapat ini didasarkan kepada hadits dari Ibnu ‘Umar.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila air telah sampai dua qullah, maka ia tidak menjadi kotor/cemar.” Dalam lafazh lain: “Tidak najis” (HR. Imam yang empat dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, dan Ibnu Hibban)

Maka dapat diambil kesimpulan:
1. Air sedikit, yaitu yang kurang dari dua qullah, dapat menjadi najis bila kemasukkan sesuatu yang najis, walau pun tidak berubah warna, rasa atau baunya.
2. Air banyak (minimal 2 qullah) apabila kemasukan sesuatu yang najis tidak menjadi najis, kecuali jika berubah baunya, rasanya, atau warnanya.

Dari Abu Hurairah ra: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun tidur, janganlah mencelupkan tangan ke dalam bejana hingga mencucinya tiga kali, karena ia tidak mengerti kemanakah tangannya semalam.” (Muttafaq ‘alayh, lafazh hadits Imam Muslim)

Hadits ini menyunnahkan mencuci tangan ketika bangun tidur dan tidak memasukkan tangan ke dalam bejana air sebelum mencucinya, karena barangkali tangan itu kena kotor tanpa diketahui yang dapat menajiskan air.

Hadits ini juga menjelaskan bahwa najis, apabila mengenai air sedikit (kurang dari dua qullah) dapat menjadikan air itu najis. Untuk menghilangkan najis dengan air sedikit, caranya dengan disiramkan, bukan dengan dicelupkan ke air yang sedikit itu. Sebab jika dicelup dengan barang yang ada najisnya ke dalam air itu niscaya air itu menjadi najis sekalipun tidak berubah rupanya atau rasanya atau baunya. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, mencuci tangan ketika bangun tidur itu hukumnya wajib.

Adapun air yang banyak, yaitu sekedar banyaknya 305 kati atau yang disebut 2 qullah (sekitar 216 liter atau 60cm x 60cm x 60cm), maka tidak apa-apa jika dicelup di dalamnya selama tidak berubah bau, rasa atau warnanya. Jika berubah air itu dengan najis, maka jadilah air itu najis. Jika berubah air itu dengan yang bukan najis, maka jadilah air itu suci namun tidak mensucikan. Adapun apabila hilang berubahnya itu, artinya warna, bau dan rasanya kembali seperti air muthlaq, maka jadilah air banyak itu suci mensucikan kembali.

Adapun jika ingin bersuci seperti berwudhu, mandi, dan istinja dengan air sedikit, hendaklah dengan menggunakan gayung/ciduk untuk disiramkan. Dan air yang disiramkan itu jangan sampai memercik ke air yang sedikit. Jika sampai memercik ke air yang sedikit, maka air yang sedikit itu tak dapat lagi digunakan untuk bersuci, walau pun tidak berubah. Jika berubah air itu dengan najis, maka jadilah air itu najis. Jika berubah air itu dengan yang bukan najis, maka jadilah air itu suci namun tidak mensucikan. Jika tidak berubah warna, bau dan rasanya, maka air sedikit ini hendaknya ditambahkan dengan air muthlaq hingga mencapai minimal 2 qullah. Dengan demikian, maka ia dapat digunakan untuk bersuci.

Di zaman dahulu, untuk dapat menggunakan air sedikit untuk bersuci, orang-orang menggunakan semacam kendi. Namun, di zaman modern ini, orang-orang dapat menggunakan keran, pancuran, atau shower. Dengan begitu, air yang telah digunakan tersebut tidak memercik ke dalam air yang sedikit yang digunakan untuk bersuci.


Item Air Dua Qullah
Rating 5 / 5
Reviewer Gus Tahta Al Hafizh
Date 7/28/2012
Description
Summary Dari Abu Umamah Al-Bahili ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatupun kecua...

Tentang Kami

author picture

Gus Tahta Al Hafizh : Asrama Pendidikan Islam Al Fadhlu adalah Pondok Pesantren yang masih menerapkan metode pendidikan ala salaf namun berpijak dan berprinsip pada "AL MUHAFAZHOTU 'ALAL QADIMISH SHALIH WAL AKHDZU BIL JADIDIL ASHLAH"(Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan) sebagai mottonya. Ikuti kami juga di G+ @ Gus Tahta Al Hafizh .

: 0 Tidak ada komentar ...

Posting Komentar ANDA

Komentar Anda adalah bagian dari Shilaturrahim ... :-)