Di Facebook

Tentang Kami

A.P.I AL FADHLUA.P.I AL FADHLU.Pondok Pesantren Asrama Pendidikan Islam Al Fadhlu adalah Pondok Pesantren yang masih menerapkan metode pendidikan ala salaf namun berpijak dan berprinsip pada "AL MUHAFAZHOTU 'ALAL QADIMISH SHALIH WAL AKHDZU BIL JADIDIL ASHLAH"(Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan) sebagai mottonya ......



AL FADHLU, A.P.I.
Pancuran,Kandangan,Bawen
50661 Semarang,Jateng
A.P.I AL FADHLU
alfadhu@gmail.com
P: (+62) 8813739848
Kontak Kami

Al fadhlu Blog Artikel

Belajar islam dan sufisme



Tentang Zakat Mal (Gus Tahta Menjawab)


asslmualaikm gus,
maaf mau tny blh ga zakat mal di pakai tuk pembangunan masjid?

(Alamat email/facebook ada pada Gus Tahta)
Wa ‘alaikumussalaam Wr Wb.
Afwan akhi… Posting jawaban rada telat.

Berikut jawaban dari Tahta, 

Secara mafhum badihii (faham spontanitas) pertanyaan Antum ini berkenaan dengan firman Allah SWT QS,At Taubah ayat 60  berikut ini :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ: التوبة ٦٠

 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS,At Taubah ayat 60)
siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dana zakat, dengan tegas dan jelas. Sehingga kita tidak perlu terlalu repot dalam menjawab masalah ini.

Di dalam Ayat ini  Allah SWT telah menentukan, aturan tentang siapa saja Mustahiqquzzakaat (yang berhak mendapatkan dana zakat) yaitu:

1. اَلْفُقَرَاءُ (Orang-orang fakir)
2.) اَلْمَسَاكِينُOrang-orang miskin(
3.اَلْعَامِلِينَ عَلَيْهَا (Pengurus-pengurus zakat)  اَلْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
4. اُلْمُؤَلَّفَةُ قُلُوبُهُمْ(Para mu’allaf yang dibujuk hatinya)
5. اَلرِّقَابُ(Budak)
6. َالْغَارِمِينَ(Orang-orang yang berhutang)
7. فِي سَبِيلِ اللَّهِ (Untuk di jalan Allah)
8. اِبْنِ السَّبِيلِ(Mereka yang sedang dalam perjalanan)

Kalau kita cermati satu persatu, maka kita memang tidak menemukan masjid sebagai mustahik (yang berhak menerima) zakat. Kecuali bila akan diqiyaskan(menyamakan hukum sesuatu hal dengan syarat adanya titik temu yang jelas) dengan ashnaaf/kelompok yang ketujuh -7 yaitu kepentingan jihad FII SABIILILLAAH.

Akan tetapi qiyas ini pun masih meninggalkan perbedaan pendapat antar para ulama’ dan kritik yang kiranya terlalu panjang jika Ana tulis di sini. Secara keseluruhan perbedaan pendapat dan kritik tersebut adalah tentang arti dan makna dari kalimat  FII SABIILILLAAH itu sendiri,Karena seperti yang telah kita tahu bahwa  di zaman Rasulullah SAW, yang dimaksud FII SABIILILLAAH adalah jelas-jelas sebagai perang demi membela Islam. Sebagian ulama’ Muta’akhirriin memang ada yang menafsrikan dan meluaskan cakupan makna FII SABIILILLAAH  dalam ayat tersebut.

Ulama’ ini menyebutkan misalnya sebuah lembaga dakwah atau Islamic center di sebuah negeri minoritas muslim tentu sangat layak mendapatkan dana zakat ini, karena pada hakikatnya yang dilakukan oleh Islamic Center ini tidak lain adalah memperjuangkan agama Islam.

Bahkan bila Islamic Center itu adanya di negeri muslim sekalipun tetapi memiliki peranan besar dalam memperjuangkan Islam, maka ia termasuk yang bisa dikategorikan FII SABIILILLAAH.

Di masa sekarang ini  Akhi… seperti yang kita lihat dan alami, umat Islam pun sedang menghadapi peperangan yang sangat dahsyat dari pihak musuh yang bersekutu. Bahkan tidak saja menggunakan senjata konvensional, tetapi juga dengan segala sarana seperti media massa, organisasi, LSM, kampanye dan sejenisnya.

Para musuh Islam berusaha memurtadkan umat Islam dengan sekian banyak program yang mereka gariskan. Karena itu sudah sewajarnya umat Islam bertahan dan juga memasang jurus yang minimal sama untuk membendung arus pemurtadan kontemporer itu. Sehingga menurut sebagian ulama’, jihad FII SABIILILLAAH di masa kini mencakup juga mendirikan sekolah, Islamic Center, lembaga/ organisasi dakwah dan sejenisnya. Di mana misinya adalah memperjuangkan kepentingan umat Islam dan demi tegaknya Kalimat Tauhid dan syari’at Islam.

Berangkat dari ijtihad seperti itu, maka bila masjid itu memang memiliki peran tersendiri dalam perjuangan menegakkan Islam, maka bisa saja dikategorikan sebagai FII SABIILILLAAH. Apalagi bila masjid itu dibangun di wilayah minoritas Islam seperti yang akan Akhi lakukan bersama ikhwan-ikhwan di sana, atau di wilayah yang penduduknya muslim namun kurang sekali pengamalan Islamnya, sehingga keberadaan masjid itu memang menjadi sebuah nilai perjuangan tersendiri karena bermisi menegakkan Islam.

Yang perlu di catat dan di tegaskkan disini adalah bila masjid itu dibangun sekedar untuk bermegahan atau main gengsi para pengurusnya dengan kemegahan bangunan, sementara setelah itu(seperti yang sudah banyak terjadi) masjid itu ditinggalkan karena tidak ada yang shalat, atau tidak punya program Islamisasi yang jelas dan pasti, maka penggunaan dana zakat itu menjadi dipertanyakan.

Ana do’akan semoga perjuangan Antum semua disana lancar dan selalu mendapat Rahmat ,Ridlo dan ‘inayah dari Allah SWT,begitu juga

اَرْجُوْ اَنْ لاَ تَنْسَوْنِى مِنْ صَالِحِ دَعَوَاتِكُمْ

Ana berharap jangan lupakan Ana dalam do’a-do’a  suci Antum semua.

Demikian jawaban Tahta semoga Muntafa’ bih.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
تحت فلايا فردوس فضل الله الفقير
Gus Tahta Blog Education And Information Sharing 


Item Tentang Zakat Mal (Gus Tahta Menjawab)
Rating 5 / 5
Reviewer A.P.I AL FADHLU
Date 12/27/2011
Description
Summary asslmualaikm gus, maaf mau tny blh ga zakat mal di pakai tuk pembangunan masjid? (Alamat email/facebook ada pada Gus Tahta) Wa ‘alaikumussal...

Tentang Kami

author picture

A.P.I AL FADHLU : Asrama Pendidikan Islam Al Fadhlu adalah Pondok Pesantren yang masih menerapkan metode pendidikan ala salaf namun berpijak dan berprinsip pada "AL MUHAFAZHOTU 'ALAL QADIMISH SHALIH WAL AKHDZU BIL JADIDIL ASHLAH"(Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan) sebagai mottonya. Ikuti kami juga di G+ @ A.P.I AL FADHLU .

: 0 Tidak ada komentar ...

Posting Komentar ANDA

Komentar Anda adalah bagian dari Shilaturrahim ... :-)